IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2025. Sebelumnya, program ini dijadwalkan berakhir pada 31 Mei 2025. Kebijakan ini memberikan ruang tambahan bagi masyarakat yang masih menunggak pajak kendaraannya untuk segera melunasi tanpa dikenai sanksi administratif.
Dalam pernyataan yang dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, program ini dihadirkan sebagai bentuk insentif kepada para wajib pajak agar lebih patuh dalam memenuhi kewajibannya. Wajib pajak yang memiliki tunggakan hingga tahun 2024 dapat menikmati pembebasan denda, dengan ketentuan bahwa pajak tahun berjalan (2025 dan seterusnya) tetap harus dibayar penuh.
Program ini mencakup beberapa keringanan, di antaranya bebas denda pajak kendaraa, tunggakan lama dapat dibayar tanpa denda keterlambatan.
Gratis Biaya Balik Nama Kedua (BBNKB II):
- Warga yang membeli kendaraan bekas dapat mengurus balik nama tanpa biaya.
- Pemilik kendaraan yang membayar tepat waktu berhak atas potongan pajak, tergantung jenis dan usia kendaraan.
Syarat dan Ketentuan:
- Kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Jawa Barat.
- Status kendaraan tidak dalam blokir permanen.
- Pemilik wajib menunjukkan dokumen seperti STNK, BPKB, dan KTP yang masih berlaku.
Untuk proses balik nama, dokumen bukti jual beli diperlukan.
Program ini tidak mencakup pajak lima tahunan atau pengesahan STNK.
Lokasi dan Cara Pembayaran Layanan pemutihan bisa diakses di seluruh kantor Samsat di Jawa Barat. Selain pelayanan langsung, masyarakat juga bisa menggunakan aplikasi daring seperti Sambara dan SAPA Warga.
Pembayaran Lewat Aplikasi Sambara:
- Unduh aplikasi Sambara di Play Store.
- Masukkan nomor polisi kendaraan.
- Cek tagihan dan pilih metode pembayaran.
- Simpan bukti pembayaran dan datang ke Samsat atau Drive Thru untuk pengesahan STNK.
Pembayaran Lewat Aplikasi SAPA Warga:
- Unduh aplikasi dari Play Store atau App Store.
- Login dengan NIK dan data pribadi.
- Pilih menu layanan pajak, cek data kendaraan.
- Lakukan pembayaran dan simpan bukti.
Pengesahan STNK dilakukan di Samsat, Samsat Gendong, atau layanan Drive Thru.
Dengan perpanjangan ini, diharapkan lebih banyak warga Jawa Barat yang memanfaatkan kesempatan untuk menertibkan administrasi kendaraan mereka, sekaligus berkontribusi pada pendapatan daerah. (alf)