Kesempatan Terakhir! Pendaftaran Ulang USKP Periode I Tahun 2025 Diperpanjang Hingga 6 Mei

IKPI, Jakarta: Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengumumkan pendaftaran ulang untuk Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode I Tahun 2025 resmi diperpanjang.

Tentunya, ini menjadi angin segar, khususnya bagi peserta yang akan mengulang ujian pada Tingkat A dan Tingkat B, yang sebelumnya mungkin terkendala waktu atau teknis saat proses pendaftaran awal.

Periode perpanjangan pendaftaran akan dibuka mulai Senin, 5 Mei 2025 pukul 08.00 WIB hingga Selasa, 6 Mei 2025 pukul 12.00 WIB. Waktu yang sangat terbatas ini menuntut ketelitian dan kesiapan peserta agar tidak kembali melewatkan kesempatan penting ini.

Namun perlu diperhatikan, perpanjangan ini hanya berlaku untuk lokasi-lokasi ujian yang masih memiliki kuota tersisa. Artinya, peserta perlu segera mengakses informasi terbaru untuk memastikan lokasi yang masih tersedia dan menyesuaikan pilihan sesuai kapasitas yang masih terbuka.

Langkah ini menunjukkan komitmen panitia dalam memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi peserta yang serius menempuh jalur profesional sebagai konsultan pajak tersertifikasi. Di tengah tingginya animo dan persaingan dalam dunia perpajakan profesional, sertifikasi melalui USKP merupakan salah satu pintu utama menuju kredibilitas dan pengakuan resmi dari negara.

Bagi peserta yang ingin memperoleh informasi lebih lengkap, termasuk lokasi, persyaratan, dan mekanisme pendaftaran ulang, dapat langsung mengakses laman resmi, https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/.

Lokasi Pelaksanaan

(bl/alf)

 

 

id_ID