DJP: Penunjukan Dirjen Pajak Sebagai Komisaris Utama BTN Bagian dari Pelaksanaan Tugas

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya buka suara terkait penunjukan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo, sebagai Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa setiap abdi negara harus siap menerima penugasan apapun, termasuk dalam kasus ini Suryo Utomo yang ditunjuk sebagai Komisaris Utama BTN.

“Sebagai abdi negara, tentunya harus siap menerima penugasan apapun dan menjalankannya dengan penuh tanggung jawab,” ujar Dwi kepada detikcom, Kamis (27/3/2025).

Sekadar informasi, sebelumnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BTN yang digelar pada Rabu (26/3/2025) menyetujui penunjukan Suryo Utomo sebagai Komisaris Utama. Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, turut ditetapkan sebagai Dewan Komisaris perseroan.

Penunjukan ini menimbulkan perdebatan di kalangan publik terkait etika dan efektivitas jabatan ganda dalam pemerintahan dan dunia usaha. (alf)

 

 

id_ID