DJP Kalselteng Terbitkan 167 Surat Paksa

IKPI, Jakarta: Dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengamankan penerimaan negara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) bersama 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya melakukan penegakan hukum perpajakan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penagihan pajak melalui penyampaian 167 surat paksa secara serentak pada Kamis, 20 Maret 2025.

Total nilai ketetapan pajak yang ditagih mencapai Rp17.564.298.776. Dari total tersebut, KPP di Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan nilai sebesar Rp5.107.970.522, sementara KPP di Provinsi Kalimantan Selatan lebih besar, yaitu Rp12.456.328.254. Beberapa KPP yang terlibat dalam penagihan ini meliputi KPP Pratama Banjarmasin, Banjarbaru, Barabai, Batulicin, Tanjung, dan KPP Madya Banjarmasin.

Penerbitan surat paksa ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut terhadap wajib pajak yang masih belum membayar pajak meskipun telah diberikan surat teguran sebelumnya.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai pendekatan persuasif sebelum tindakan ini diambil. “Saya harap seluruh wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu guna menghindari sanksi administratif maupun serangkaian tindakan penagihan. Dengan demikian, kepatuhan pajak dapat meningkat dan penerimaan negara untuk pembangunan nasional dapat terjaga,” ujarnya, Selasa (25/3/2025).

Selain sebagai tindakan hukum bagi wajib pajak yang belum patuh, langkah ini juga dimaksudkan untuk menegakkan keadilan bagi mereka yang sudah taat membayar pajak.

DJP bekerja sama dengan berbagai instansi terkait guna memastikan proses penagihan berjalan sesuai aturan. Jika setelah surat paksa diterbitkan wajib pajak masih tidak memenuhi kewajibannya, maka tindakan lebih lanjut seperti penyitaan dan pelelangan aset dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (alf)

 

id_ID