Pelaporan SPT Tahunan Pajak 2025: Inovasi Coretax Permudah Pembuatan Bukti Potong

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Memasuki awal tahun 2025, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak kembali digelar. Bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret, sementara untuk badan usaha, jatuh pada 30 April.

Sebagai bagian dari proses pelaporan SPT, bukti potong pajak menjadi dokumen yang wajib dilampirkan. Untuk mempermudah wajib pajak dalam membuat bukti potong, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini mengimplementasikan sistem administrasi pajak berbasis teknologi, yaitu Coretax. Dengan sistem ini, pembuatan bukti potong kini dapat dilakukan secara lebih efisien melalui platform digital tersebut.

Menurut Pembaruan Informasi Terkini dari DJP, yang tertuang dalam Surat Edaran KT-05/2025 tanggal 4 Februari 2025, terdapat tiga skema pembuatan bukti potong yang dapat dipilih oleh wajib pajak. Skema pertama adalah input manual atau *key in* untuk setiap bukti potong di dalam aplikasi Coretax. Skema kedua, bagi wajib pajak dengan jumlah penghasilan besar, adalah dengan mengunggah file *.XML pada akun wajib pajak pemberi penghasilan. Skema ketiga adalah melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Namun, DJP mengingatkan bahwa jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima penghasilan belum terdaftar dalam sistem Coretax, pembuatan bukti potong tetap dapat dilakukan menggunakan NIK tersebut. Sistem akan menggunakan NPWP sementara (temporary TIN) untuk proses tersebut. Namun, perlu diingat bahwa bukti potong yang dibuat menggunakan NPWP sementara tidak akan terkirim ke akun penerima penghasilan, sehingga tidak akan terisi otomatis (prepopulated) pada SPT Tahunan penerima penghasilan.

Oleh karena itu, DJP mengimbau kepada penerima penghasilan untuk segera mengaktifkan akun mereka di sistem Coretax agar bukti potong dapat langsung terintegrasi dalam pelaporan SPT Tahunan mereka.

Dengan implementasi Coretax, diharapkan proses pelaporan SPT menjadi lebih efisien dan transparan, memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.(alf)

id_ID