Pemerintah Optimistis Coretax Tingkatkan Penerimaan Pajak dan Tutup Tax Gap Indonesia

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan dukungannya terhadap penerapan sistem administrasi perpajakan baru, Coretax, yang mulai dioperasikan pada 1 Januari 2025. Dalam kunjungannya ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025), Luhut berdialog dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, guna memastikan kelancaran transisi sistem baru tersebut.

Coretax dirancang untuk menggantikan sistem perpajakan lama, dengan harapan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak Indonesia. Meskipun sejumlah kendala teknis muncul dalam implementasi awalnya, Luhut tetap yakin bahwa sistem ini akan berfungsi lebih baik seiring berjalannya waktu. “Saya juga mendorong keberlanjutan layanan bantuan (helpdesk) selama masa implementasi awal ini agar tantangan yang dihadapi dapat segera diatasi,” ujar Luhut.

Menurut Luhut, penerapan Coretax diproyeksikan dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap penerimaan pajak Indonesia. Merujuk pada analisis Bank Dunia, ia mengungkapkan bahwa sistem ini bisa meningkatkan tax ratio Indonesia hingga 2% poin dalam beberapa tahun mendatang dan menutup tax gap yang diperkirakan sebesar 6,4% dari produk domestik bruto (PDB). “Coretax membuka peluang untuk mengoptimalkan potensi pajak hingga Rp1.500 triliun dalam lima tahun ke depan,” katanya.

Seiring dengan pengoperasian Coretax, sejumlah wajib pajak melaporkan kendala teknis, terutama dalam akses aplikasi dan pembuatan faktur pajak. Direktur P2Humas, DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa perbaikan telah dilakukan pada beberapa proses bisnis yang bermasalah. Tiga perbaikan utama yang dilakukan adalah: peningkatan proses masuk sistem, perbaikan pengiriman kode OTP, serta pembaruan data profil perusahaan dan karyawan.

Selain itu, DJP juga mengatasi permasalahan dalam pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam format *.xml, serta memperbaiki proses penandatanganan faktur menggunakan kode otorisasi Ditjen Pajak atau sertifikat elektronik. Dwi mengungkapkan bahwa perbaikan tersebut telah menghasilkan peningkatan signifikan dalam penerbitan faktur pajak. Hingga 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, tercatat lebih dari 53.000 wajib pajak berhasil membuat faktur pajak, dengan total faktur yang telah diterbitkan mencapai 1,67 juta dan yang divalidasi sebanyak 670.000.

Data menunjukkan adanya kemajuan yang pesat, dengan jumlah faktur pajak yang diterbitkan meningkat dua kali lipat dalam waktu empat hari, dari 845.514 pada 9 Januari 2025 menjadi lebih dari 1,67 juta pada 13 Januari 2025. Dwi menambahkan, pihaknya terus melakukan perbaikan dan berharap tidak ada lagi masalah yang menghambat layanan Coretax bagi wajib pajak.

Penerapan Coretax diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, tetapi juga menciptakan ekosistem yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan. Luhut menekankan pentingnya integrasi sistem perpajakan ini dengan sistem digital pemerintahan lainnya untuk memastikan interoperabilitas data antar instansi. Pemerintah pun optimistis bahwa dengan implementasi Coretax, pondasi ekonomi Indonesia akan semakin kuat dalam menghadapi tantangan global di masa depan.

“Melalui implementasi Coretax, pemerintah berharap dapat memperkuat pondasi ekonomi Indonesia untuk menghadapi tantangan global di masa depan,” kata Luhut.(alf)

id_ID