Panduan Layanan Administrasi Pajak Melalui Coretax DJP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan platform layanan administrasi perpajakan berbasis digital melalui Coretax DJP. Wajib pajak kini dapat mengakses berbagai layanan secara praktis dan efisien melalui panduan yang tersedia.

Fitur Layanan Administrasi

Pengguna dapat mengajukan layanan administrasi perpajakan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Login ke Coretax DJP

Masuk ke menu Layanan Wajib Pajak dan pilih sub-menu Layanan Administrasi. Sub-menu ini mencakup:

Buat Permohonan Layanan: Untuk memulai pengajuan layanan baru.

Permohonan Belum Disampaikan: Menampilkan pengajuan yang belum dikirim untuk diproses.

Permohonan Dalam Proses: Melihat status permohonan yang sedang diproses.

Permohonan Telah Selesai: Menampilkan daftar layanan yang sudah diproses dan selesai.

Daftar Fasilitas Saya: Menampilkan fasilitas atau layanan yang sudah dimiliki wajib pajak.

2. Mengisi Permohonan

Pengguna memilih nomor penunjukan dengan ikon pencarian, mengisi data yang tersedia, dan melampirkan dokumen pendukung. Setelah melengkapi semua informasi, pengguna dapat mengajukan permohonan dengan klik tombol Kirim.

3. Sistem Generasi Nomor Kasus

Setelah permohonan dikirim, sistem akan otomatis menghasilkan nomor kasus. Pengguna dapat melengkapi informasi terkait melalui fitur Alur Kasus.

Layanan Informasi dan Pengaduan

Coretax DJP juga menawarkan fitur layanan lain, seperti:

Permintaan Informasi Perpajakan: Untuk konsultasi atau eskalasi masalah perpajakan.

Pengaduan, Saran, dan Apresiasi: Pengguna dapat menyampaikan kritik, saran, atau apresiasi terkait pelayanan DJP.

Edukasi Perpajakan: Terdiri dari kegiatan kelas pendidikan, materi edukasi, dan permohonan edukasi.

Melalui Coretax, DJP berkomitmen untuk memberikan layanan perpajakan yang lebih cepat, mudah, dan transparan. Wajib pajak diharapkan memanfaatkan platform ini untuk memenuhi kebutuhan administrasi perpajakan mereka. (alf)

id_ID