Ini Beda Retribusi dan Pajak Parkir Menurut Bapenda DKI Jakarta

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Kebutuhan akan lahan parkir di perkotaan membuat pemerintah perlu mengambil peran terkait pengaturan dan pengelolaan, antara lain dengan pengklasifikasian pajak parkir sebagai bagian Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny menegaskan bahwa pajak parkir dan retribusi parkir merupakan dua hal yang berbeda.

“Antara retribusi parkir dan pajak parkir terdapat perbedaan yang signifikan, baik dari segi objek maupun ketentuan pengecualiannya,” kata Morris seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (17/9/2024).

Adapun PBJT adalah pajak yang dibayarkan konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu, sesuai Pasal 1 ayat (35) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Pasal yang sama menetapkan bahwa Jasa Parkir adalah pajak atas jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan terkait pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk tempat penitipan Kendaraan Bermotor.

Dengan merujuk Pasal 48 Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, jasa parkir yang dikenakan PBJT mencakup penyelenggaraan tempat parkir, dan/atau termasuk tempat parkir yang dimiliki oleh pemerintah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI,dan pemerintah daerah lainnya, yang penyelenggaraan dan/atau pengelolaannya diserahkan kepada pihak swasta.

Lalu, penyediaan tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran, yang hanya digunakan oleh karyawan sendiri dengan dipungut bayaran. Jasa parkir yang dikenakan PBJT itu juga termasuk pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet), yang merupakan jenis objek pajak baru dalam UU HKPD dan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

Morris mengingatkan, tak semua penyelenggaraan parkir dikenai PBJT atas Jasa Parkir. Pasal 48 Ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 menyatakan, pengecualian tersebut meliputi jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah dan Pemprov DKI, serta jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri.

Pengecualian juga diberikan pada jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; penyelenggaraan penitipan kendaraan bermotor berkapasitas sampai 10 kendaraan roda empat atau lebih dan/atau kapasitas sampai dengan 20 kendaraan roda dua; dan penyelenggaraan tempat parkir yang hanya digunakan untuk usaha memperdagangkan kendaraan bermotor.

Retribusi Parkir

Adapun jenis retribusi daerah terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu, dengan retribusi parkir digolongkan sebagai jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum.

Pasal 67 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 menyatakan, pelayanan parkir di tepi jalan umum merupakan penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum. Pelayanan parkir ini ditentukan oleh Pemprov DKI, dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Retribusi Jasa Umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan,” kata Morris.

Pada saat bersamaan, retribusi parkir juga masuk dalam jenis pelayanan objek Retribusi Jasa Usaha, seperti tercantum pada Pasal 74 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Pelayanan itu adalah penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, yang merupakan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemprov DKI.

Secara khusus, tempat khusus parkir di luar badan jalan adalah tempat khusus parkir di luar ruang milik jalan, seperti tempat parkir yang disediakan di gedung, bangunan atau area lainnya, yang dimiliki atau dikelola oleh Pemprov DKI, misalnya di rumah sakit, pasar, sarana rekreasi, dan/atau sarana umum lainnya.

Sementara, Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah, terkait pemberian izin kepada individu atau badan yang menggunakan pelayanan jasa usaha.

Dengan demikian, retribusi adalah pemasukan daerah yang berasal dari usaha pemerintah daerah dalam penyediaan sarana dan prasarana guna memenuhi kepentingan masyarakat, baik individu, badan maupun korporasi.

“Dengan tersedianya sarana dan prasarana tersebut, maka masyarakat, baik individu maupun badan atau korporasi diwajibkan memberikan pengganti berupa uang sebagai pemasukan kas daerah,” kata Morris.

Morris menjelaskan, retribusi parkir antara lain bertujuan memaksimalkan pengaturan lahan parkir, di mana saat ini hampir setiap individu atau keluarga memiliki kendaraan. Fungsi retribusi parkir sendiri adalah serupa pajak, yaitu sebagai sumber tambahan pendapatan daerah.

Beda PBJT atas Jasa Parkir dan Retribusi Parkir

PBJT Jasa Parkir adalah pungutan atas penyediaan atau pengadaan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau layanan parkir valet, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor yang dikelola oleh pihak swasta.

Sementara itu, Retribusi Parkir adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan parkir yang disediakan pemerintah daerah, misalnya pelayanan parkir di tepi jalan umum, atau tempat khusus parkir di luar badan jalan yang dimiliki pemerintah.

Tujuan retribusi parkir adalah untuk mengatur lahan parkir dan meningkatkan pendapatan daerah, dengan pengecualian yang lebih sedikit dibandingkan PBJT Jasa Parkir. Adapun tempat parkir yang dikenai PBJT Jasa Parkir antara lain pelataran parkir, gedung parkir, penitipan kendaraan bermotor, serta garasi kendaraan yang memungut pembayaran, atau tempat usaha yang berkaitan dengan pokok usaha.

Di sisi lain, tempat parkir yang dikenai retribusi parkir misalnya parkir di tepi jalan umum, dan di tempat khusus parkir yang disediakan pemerintah daerah.

Morris menyampaikan, PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir memiliki dasar hukum, tujuan, objek, dan pengecualian yang berbeda, dengan kesamaan dalam fungsi sebagai sumber pendapatan daerah dan instrumen mengatur penggunaan lahan parkir.

Melalui pemahaman di atas, Bapenda DKI berharap masyarakat mendukung upaya pemerintah mengelola lahan parkir di perkotaan, sehingga masyarakat bisa mendapatkan sistem parkir yang teratur dan efisien.

 

id_ID