Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Riau Sampai 15 Desember 2024

Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberlakukan pemutihan atau penghapusan denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2024. Penghapusan berlaku sejak 9 September-15 Desember 2024 mendatang.

Kebijakan penghapusan denda tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua. Termasuk Pembebasan Sanksi Administrasi.

 

“Penghapus denda pajak tersebut terhitung sejak 9 September sampai 15 Desember 2024,” kata Kabid Informasi Komunikasi Publik Dinas Kominfotik Riau, Eriadi Fahmi, Selasa (10/9/2024).

 

Sesuai Pergub yang diteken Pj Gubernur Riau Rahman Hadi, pengurangan atas pokok PKB dan pembebasan atau pengurangan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya. Selain itu pembebasan sanksi administrasi yang berlaku sampai dengan 15 Desember 2024.

 

Terkait kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Riau mengimbau masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk bisa memanfaatkan waktu tersebut. Sebab, tertuang beberapa kebijakan berkaitan pajak yang dibebaskan.

 

Adapun dalam Pergub tersebut tertuang dalam Pasal 2 yang berbunyi:

 

Pengurangan sebesar 10 persen pokok PKB dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum Tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.

Pengurangan sebesar 50 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum Tahun 2023 bagi wajib pajak badan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.

Pembebasan atas BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.

Kemudian dalam Pasal 3 berbunyi:

 

Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.

Dikecualikan dari pembebasan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk kendaraan mutasi keluar daerah.

Pembebasan sanksi administrasi BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku tahap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.

id_ID