14 Juli Diperingati Sebagai Hari Pajak, Ini Sejarahnya!

IKPI, Jakarta: Setiap 14 Juli diperingati sebagai Hari Pajak Indonesia. Mengapa dipilih tanggal 14 Juli? Ternyata, begini sejarahnya.

Penetapan 14 Juli sebagai Hari Pajak belum lama. Dasar hukumnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 pada 22 Desember 2017.

Peringatan Hari Pajak juga baru dimulai pada tahun 2018.

Tanggal 14 Juli dipilih lantaran sejarah pertama kali pembahasan soal pajak dalam rapat BPUPKI pada 14 Juli 1945.

Melalui Hari Pajak Indonesia, diharapkan tumbuh kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang mempunyai peran penting dalam pembangunan negara.

Sejarah Hari Pajak

Pajak sebenarnya telah dikenal di masa kerajaan Nusantara. Kala itu, penguasa wilayah atau raja memegang kendali penuh terhadap daerah kekuasaannya.

Nah, untuk membiayai seluruh daerah kekuasaan, sang raja melakukan pungutan kepada rakyatnya. Rakyat pun memberikan pajak atau yang kala itu disebut upeti kepada kerajaan.

Lantas, pada masa kolonial Belanda, sistem yang diterapkan seperti sistem pajak Inggris yang digagas Thomas Stanford Raffles.

Sistem pajak yang rancangan Raffles itu kerap disebut pajak tanah (landrent), di mana mereka yang memiliki tanah atau menggarap tanah wajib membayar pajak.

Saat masa persiapan kemerdekaan Indonesia, muncullah istilah pajak dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Istilah pajak pun dilontarkan Ketua BPUPKI, Radjiman Wediodiningrat. Radjiman menyebut, harus ada aturan hukum soal pungutan pajak.

Rapat BPUPKI pada 10 Juli-17 Juli 1945 membahas undang-undang terkait keuangan dan ekonomi negara. Dan usulan soal pajak disampaikan pada 14 Juli 1945.

Demikianlah pertama kali kata pajak dalam UU, dan menjadi tonggak sejarah perpajakan di Indonesia. (Berbagai sumber)

 

 

 

 

id_ID