WNA DPO Polda Bali Diduga Kemplang Pajak Rp 15 Miliar

Ilustrasi

IKPI, Jakarta: Fakta baru terungkap dalam kasus dua warga negara asing (WNA) yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Kedua WNA DPO Polda Bali itu kabur ke LN ternyata tak hanya membawa uang milik PT Golden Dewata sebesar Rp 89.824.516.520, tetapi mereka juga diduga melakukan pengemplang pajak di Indonesia senilai Rp 15.211.461.775.

“Total tagihan pajak saat dirinya menjadi Dirut mencapai Rp 15 miliar lebih,” kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Tindak Pidana Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto dikutip dari detikBali, Sabtu (10/12/2022).

Sederet Fakta 2 WNA Gelapkan Rp 89 M Jadi Buronan Polda Bali
Seperti diketahui, kedua WNA yang masuk DPO Polda Bali itu yakni Founding Father Ri-Yaz Group Malaysia Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Datuk Seri Mohd Shaheen (48) dan Chief Executive Officer (CEO) Ri-Yaz Development Kieran Chris Healey (56).

Fakta baru dugaan pengemplang pajak ini terkuak setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali melakukan serangkaian penyelidikan. Dugaan pengemplangan pajak dilakukan saat Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Datuk Seri Mohd Shaheen menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Golden Dewata.

Menurut Endang, tindakan pengemplang pajak ini dilakukan dengan cara memanipulasi keuntungan sehingga berpengaruh pada besaran pajak yang harus disetorkan ke negara. Endang pun meminta agar kedua DPO itu agar menyerahkan diri ke Polda Bali.

“Imbauan Polda Bali meminta kepada DPO untuk menyerahkan diri,” pintanya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Bali menerbitkan DPO untuk dua WNA yang masuk DPO atas penipuan dalam jabatan dan penggelapan. Kedua WNA itu pendiri Ri-Yaz Group Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek dan Chief Executive Officer (CEO) Ri-Yaz Development Kieran Chris Healey. Keduanya diduga kabur ke luar negeri.

“Ya benar ada (mengeluarkan surat DPO). (Surat DPO-nya terbit) tanggal 22 November,” kata Endang Tri Purwanto saat dihubungi detikBali, Selasa (29/11/2022).

Ditreskrimum Polda Bali menerbitkan surat DPO nomor DPO/23/XI/2022/ Ditreskrimum untuk Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek. Kemudian surat DPO nomor DPO/24/XI/2022/Ditreskrimum terhadap Kieran Chris Healey.

Kedua orang tersebut diduga membawa raib sebesar Rp 89.824.516.520 atau Rp 89 miliar lebih berdasarkan audit yang dilakukan. Keduanya diancam dengan pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 378 KUHP; dan Pasal 372 KUHP.

Kejar 2 WNA Buron Penipuan-Penggelapan, Polda Bali Minta Backup Mabes
Menurut Endang, keduanya dilaporkan pihak PT Golden Dewata pada Oktober 2022. Setelah dilaporkan, penyidik meminta keterangan sejumlah saksi, seperti pelapor dan direksi perusahaan.

Ditreskrimum Polda Bali sebelumnya telah memberikan undangan sebanyak dua kali kepada terlapor ke alamat perusahaan di bilangan Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Namun, keduanya tak memenuhi undangan penyidik.

Karena itu, Ditreskrimum Polda Bali menerbitkan surat DPO. Meski demikian, Endang menegaskan pihaknya masih menekankan asas praduga tak bersalah. “Masih praduga tak bersalah, dia dua kali dipanggil nggak datang, diundang nggak datang,” tutur Endang. (bl)

 

id_ID