Warisan Bukan Objek Pajak, Namun Harus Dilaporkan dalam SPT

IKPI, Jakarta: Pertanyaan mengenai kewajiban pelaporan pajak atas harta warisan kerap muncul di tengah masyarakat. Salah satu yang sering dipertanyakan adalah apakah harta yang diterima dari warisan orang tua dikenakan pajak dan harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Mengutip keterangan dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di pajak.go.id, dijelaskan bahwa harta warisan bukan merupakan objek pajak. Hal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Dalam Pasal 4 ayat 3 undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa terdapat beberapa hal yang dikecualikan dari objek pajak, salah satunya adalah harta warisan yang tercantum pada butir b.

Menurut keterangan DJP, harta warisan yang dimaksud mencakup semua jenis harta, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, termasuk tanah dan bangunan. Dengan demikian, harta yang diterima oleh ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebagaimana halnya penghasilan pada umumnya.

Namun, agar harta tersebut benar-benar tidak dikenakan pajak, ahli waris perlu menyerahkan surat kematian dari pewaris kepada pihak perbankan atau lembaga keuangan tempat harta tersebut disimpan. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa harta tersebut diperlakukan sebagai warisan dan bukan sebagai bentuk penghasilan lainnya.

Walaupun harta warisan tidak dianggap sebagai objek pajak, penerima warisan tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan harta tersebut dalam SPT Tahunan. Pelaporan ini dilakukan bukan untuk pembayaran pajak, melainkan untuk mencatat bahwa harta tersebut sah diperoleh melalui warisan.

“Kalau warisan belum dibagi dan nilainya di atas Rp 1 miliar, maka harus dilaporkan, bukan disetorkan. Kalau warisan sudah dibagi, maka tidak dianggap sebagai objek pajak penghasilan,” ujar keterangan DJP.

Dengan demikian, masyarakat yang menerima warisan diharapkan dapat memahami ketentuan ini agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan pajak yang berujung pada sanksi administratif. Keterbukaan dan kepatuhan dalam melaporkan harta warisan akan membantu memastikan bahwa hak dan kewajiban perpajakan dapat terpenuhi secara tepat. (alf)

 

 

id_ID