IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Nuryadin Rahman, mengimbau seluruh pengurus dan anggota IKPI di tingkat pusat, pengurus daerah (pengda), hingga pengurus cabang (pengcab) agar aktif menggencarkan sosialisasi aktivasi Coretax kepada pelaku UMKM dan masyarakat.
Menurutnya, masih banyak wajib pajak yang belum mengenal sistem baru tersebut, padahal Coretax akan menjadi pintu utama seluruh administrasi perpajakan.
“Di banyak daerah, kami melihat masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa itu Coretax, apalagi cara mengaktifkannya. Di sinilah peran kita sebagai konsultan pajak untuk membantu dan mendampingi,” ujar Nuryadin, di sela kunjungan non-formalnya ke wilayah Mataram dan Sumbawa, NTB, Sabtu (27/12/2025).
Ia menekankan, sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP), IKPI memiliki peran penting memastikan transisi menuju layanan perpajakan digital berjalan lebih lancar dan inklusif terutama bagi UMKM yang sering kali menghadapi keterbatasan literasi digital.
Data DJP
DJP sebelumnya mengungkapkan bahwa baru sekitar 7,7 juta wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax, atau sekitar 51,66 persen dari total yang seharusnya beralih.
Sementara itu, wajib pajak yang sudah membuat kode otorisasi dan sertifikat elektronik baru sekitar 4,8 juta atau 32,38 persen.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa aktivasi Coretax penting karena nantinya menjadi sarana pelaporan SPT Tahunan 2025 yang harus disampaikan paling lambat 31 Maret 2026.
“Kami mendorong wajib pajak segera aktivasi akun. Sistem ini dirancang untuk memudahkan sekaligus meningkatkan keamanan data,” kata Bimo baru baru ini.
IKPI Siap Dukung Edukasi Berkelanjutan
Merespons kondisi tersebut, Nuryadin menegaskan IKPI akan memperkuat program edukasi dan sosialisasi secara berkelanjutan — tidak hanya pada masa pelaporan SPT, tetapi sepanjang tahun.
“Sebagai mitra strategis DJP, IKPI berkomitmen memberikan sosialisasi dan edukasi perpajakan secara konsisten. Program akan dijalankan terstruktur, dari pengurus pusat hingga pengda dan pengcab di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Ia berharap, peningkatan pemahaman masyarakat terhadap Coretax dapat menekan kesalahan administrasi, mempercepat proses pelaporan, serta meningkatkan kepatuhan pajak tanpa menambah beban pelaku usaha.
“Kalau masyarakat paham, UMKM terbantu, negara juga diuntungkan,” tutup Nuryadin. (bl)
