Wajib Pajak Keluhkan Passphrase Tak Valid, DJP Beri Solusi

Tangkapan layar Tweeter

IKPI, Jakarta: Seorang wajib pajak dengan akun Twitter @kereiruu2, pada Minggu (1/2/2025) mengeluhkan kendala terkait passphrase yang tidak valid saat mengakses layanan pajak. Keluhan tersebut disampaikan kepada akun resmi @kring_pajak@DitjenPajakRI.

Menanggapi keluhan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan beberapa solusi untuk mengatasi masalah tersebut. Wajib pajak disarankan untuk:

1. Melakukan clear cache dan cookies pada browser yang digunakan.

2. Menggunakan fitur incognito/private window di browser.

3. Mencoba kembali secara berkala dengan menekan tombol refresh atau menggunakan browser, perangkat, serta koneksi internet yang berbeda.

Selain itu, DJP menjelaskan bahwa pesan “passphrase tidak valid” menunjukkan bahwa passphrase yang dimasukkan belum sesuai. Oleh karena itu, wajib pajak diminta untuk memastikan kembali keakuratan inputan passphrase. Jika passphrase telah lupa, wajib pajak dapat mengajukan ulang permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik untuk mendapatkan akses kembali.(alf)

id_ID