Wajib Pajak Harus Cermat Terapkan PPN Skema Khusus, Ini Kesalahan yang Sering Terjadi

IKPI, Jakarta: Penerapan Pajak Pertambahan Nilai dengan skema besaran tertentu sebagaimana diatur dalam PMK 53 Tahun 2025 menuntut ketelitian wajib pajak dalam menghitung dan melaporkan kewajiban perpajakan. Ketentuan ini merupakan perubahan atas PMK 11 Tahun 2025, khususnya yang mengubah Pasal 313 dan Pasal 324 PMK 81 Tahun 2024.

Salah satu kesalahan yang kerap terjadi adalah menyamakan PPN skema khusus dengan PPN umum. Padahal Pasal 313 ayat (1) menegaskan bahwa PPN atas jasa perantara asuransi dipungut dan disetor dengan besaran tertentu, bukan menggunakan mekanisme pajak keluaran dan pajak masukan.

Dalam Pasal 313 ayat (2), diatur bahwa agen asuransi dikenai PPN sebesar 10% × 11/12 × tarif PPN × komisi, sedangkan perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi dikenai 20% × 11/12 × tarif PPN × komisi. Namun dalam praktik, masih ditemukan agen yang menghitung PPN dari komisi bersih setelah dipotong Pajak Penghasilan, padahal Pasal 313 ayat (4) menegaskan dasar pengenaan pajak adalah komisi bruto sebelum dipotong pungutan apa pun.

Kesalahan lain muncul pada kegiatan membangun sendiri. Pasal 324 ayat (1) menyebutkan bahwa PPN atas kegiatan membangun sendiri dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan pembangunan. Namun masih ada wajib pajak yang beranggapan pembangunan rumah pribadi tidak termasuk objek PPN.

Dalam Pasal 324 ayat (2), PPN kegiatan membangun sendiri ditetapkan sebesar 20% × 11/12 × tarif PPN × dasar pengenaan pajak. Sementara Pasal 324 ayat (3) menegaskan dasar pengenaan pajak berupa seluruh biaya pembangunan fisik bangunan pada setiap Masa Pajak, tidak termasuk biaya perolehan tanah. Kekeliruan paling sering terjadi ketika nilai tanah ikut dimasukkan dalam perhitungan.

Kesalahan berikutnya berkaitan dengan masa transisi. PMK 53 Tahun 2025 mulai berlaku 1 Agustus 2025, sehingga biaya pembangunan atau komisi yang diterima setelah tanggal tersebut wajib mengikuti formula baru. Dalam praktik, masih ditemukan pencampuran perhitungan antara periode sebelum dan sesudah berlakunya aturan.

Dari sisi administrasi, pencatatan biaya yang tidak dirinci per Masa Pajak juga menjadi persoalan. Padahal setiap pengeluaran pembangunan dalam satu Masa Pajak menjadi dasar penghitungan PPN pada periode tersebut, sehingga pencatatan global berpotensi menimbulkan selisih pajak terutang.

Dengan berlakunya PMK 53 Tahun 2025, wajib pajak dituntut memahami secara utuh Pasal 313 dan Pasal 324 beserta turunannya, agar penerapan PPN skema khusus tidak keliru, baik dalam penentuan objek pajak, dasar pengenaan, maupun waktu pelaporan. (bl)

id_ID