Wajib Pajak Bisa Ajukan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan , Ini Prosedurnya!

laporan spt
(Gambar Ilustrasi: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi untuk masa pajak 2024 semakin dekat, yakni pada 31 Maret 2025. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan.

Direktur P2Humas DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa pengajuan perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan, baik untuk Wajib Pajak orang pribadi maupun badan, telah diatur dalam Pasal 4 (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2009 dan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014.

Ini syarat dan prosedurnya:

• Alasan Perpanjangan

Wajib Pajak harus menyampaikan alasan perpanjangan waktu pelaporan. Contohnya, usaha yang tersebar di lebih dari satu kota sehingga laporan keuangan belum dikonsolidasi atau Kantor Akuntan Publik (KAP) belum menyelesaikan audit laporan keuangan perusahaan.

• Pengajuan Secara Tertulis

Permohonan harus disampaikan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar dengan formulir yang telah ditentukan:

• Formulir 1771-Y untuk SPT Tahunan PPh badan,

• Formulir 1770-Y untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi,

• Formulir 1771-$Y untuk SPT Tahunan PPh badan yang menggunakan mata uang dolar AS.

• Dokumen Pendukung

Wajib Pajak wajib melampirkan:

• Penghitungan sementara pajak terutang dalam satu tahun pajak,

• Laporan keuangan sementara,

• Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen administrasi lain yang memiliki kedudukan setara dengan SSP.

Batas Waktu Perpanjangan 

Berdasarkan Pasal 13 PMK Nomor 243/PMK.03/2014, Wajib Pajak badan dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama dua bulan setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan syarat telah menyampaikan pemberitahuan dan mendapat persetujuan dari DJP.

• Wajib Pajak orang pribadi dapat memperpanjang waktu pelaporan hingga 31 Mei 2025. Jika melewati batas waktu ini, akan dikenakan sanksi keterlambatan sebesar Rp100 ribu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

• Wajib Pajak badan dapat memperpanjang waktu pelaporan hingga 30 Juni 2025. Jika melewati batas waktu ini, akan dikenakan sanksi keterlambatan sebesar Rp1 juta sesuai dengan UU KUP.

DJP mengimbau Wajib Pajak untuk segera mengajukan perpanjangan jika mengalami kendala dalam pelaporan SPT guna menghindari sanksi administratif. (alf)

 

id_ID