IKPI, Jakarta: Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memunculkan wacana penerapan 10 jenis pajak baru yang diyakini mampu menambah penerimaan negara hingga Rp388,2 triliun. Usulan ini disampaikan langsung kepada Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, sebagai alternatif strategi untuk memperluas basis perpajakan.
Direktur Kebijakan Fiskal CELIOS, Media Wahyu Askar, menegaskan pemerintah perlu menghindari praktik “berburu di kebun binatang” atau hanya menyasar wajib pajak yang sudah teridentifikasi.
“Kami ingin ini menjadi perdebatan publik, agar semua pihak melihat bahwa ada cara lain yang bisa berdampak besar terhadap penerimaan pajak,” ujarnya dalam peluncuran riset “Dengan Hormat, Pejabat Negara: Jangan Menarik Pajak seperti Berburu di Kebun Binatang” di Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025).
Sepuluh pajak yang diusulkan meliputi:
• Pajak kekayaan – Potensi Rp81,6 triliun dari 50 orang terkaya di Indonesia.
• Pajak karbon – Rp76,4 triliun.
• Pajak produksi batu bara – Rp66,5 triliun.
• Pajak windfall profit sektor ekstraktif – Rp50 triliun.
• Pajak penghilangan keanekaragaman hayati – Rp48,6 triliun.
• Pajak digital – Rp29,5 triliun.
• Peningkatan tarif pajak warisan – Rp20 triliun.
• Pajak kepemilikan rumah ketiga – Rp4,7 triliun.
• Pajak capital gain atas saham dan aset finansial – Rp7 triliun.
• Cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) – Rp3,9 triliun.
Wahyu menilai, pajak-pajak baru ini tidak hanya akan menambah penerimaan negara, tetapi juga mendorong keadilan pajak. “Secara persentase pendapatan, masyarakat miskin membayar pajak lebih besar dibanding orang super kaya,” ujarnya.
Menanggapi usulan tersebut, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menyambut positif kajian CELIOS. Ia menyebut beberapa ide, seperti pajak atas keanekaragaman hayati, baru pertama kali didengar.
“Usulan ini akan kami dalami bersama pemangku kepentingan. Kalau diimplementasikan dengan baik, mudah-mudahan hasilnya optimal,” kata Yon.
Riset CELIOS ini diperkirakan akan memicu diskusi hangat di kalangan pembuat kebijakan, mengingat sebagian pajak yang diusulkan menyasar kelompok berpendapatan tinggi dan sektor-sektor yang selama ini belum digarap secara maksimal. (alf)