IKPI, Jakarta: Komite Pelaksana Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) resmi mengumumkan pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode IV Tahun 2025, yang akan digelar pada 1–3 Desember 2025. Ujian ini khusus bagi peserta mengulang Tingkat B dan Tingkat C, dan menjadi kesempatan terakhir tahun ini bagi para calon konsultan pajak untuk memperbarui sertifikasi profesinya.
Dalam pengumuman Nomor PENG-22/KP3SKP/X/2025, PPSKP menyebutkan bahwa peserta yang berhak mengikuti ujian hanyalah mereka yang namanya tercantum dalam lampiran resmi dan telah menerima undangan melalui e-mail pribadi.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman bppk.kemenkeu.go.id/uskp sesuai jadwal berikut:
• Tingkat B: 3 November (08.00 WIB) – 5 November (12.00 WIB)
• Tingkat C: 5 November (13.00 WIB) – 6 November (23.59 WIB)
Peserta wajib memastikan seluruh data dan dokumen telah lengkap sebelum melakukan submit pendaftaran dalam sistem.
Digelar di 13 Kota, Kuota 1.900 Peserta
USKP Periode IV akan berlangsung serentak di 13 kota di Indonesia dengan kuota total 1.900 peserta. Kuota terbesar terdapat di Tangerang Selatan (800 peserta) dan Jakarta (280 peserta), disusul Medan, Yogyakarta, Malang, Makassar, dan Denpasar.
Panitia menegaskan, peserta hanya dapat memilih satu lokasi ujian dan tidak dapat mengajukan perpindahan lokasi setelah pendaftaran dikirim. Peserta yang lolos verifikasi dokumen akan diumumkan pada 14 November 2025, sementara lokasi dan unit ujian diumumkan 18 November 2025.
Syarat dan Dokumen Wajib
Untuk mengikuti ujian, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan penting.
• Peserta Tingkat B wajib memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A.
• Peserta Tingkat C wajib memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B.
• Ijazah minimal S1/D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi/sekolah kedinasan.
• Melampirkan KTP, pas foto formal berlatar merah, surat pernyataan bermeterai Rp10.000, serta scan ijazah dan sertifikat asli berwarna.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring, dengan fitur “Gunakan Data Sebelumnya” bagi peserta lama yang ingin mempercepat proses pengisian data.
Selain itu, PPSKP memastikan bahwa Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Periode IV Tahun 2025 tidak dipungut biaya alias gratis.
Sebagai bentuk dukungan pembelajaran mandiri, peserta juga dapat mengakses platform Microlearning Open Access (OA) di http://s.kemenkeu.go.id/OAUSKP.
Namun, panitia memberi peringatan bahwa peserta yang tidak hadir tanpa alasan sah akan dikenakan sanksi larangan mengikuti USKP selama tiga periode berikutnya.
Jadwal Lengkap USKP Periode IV Tahun 2025
Tahapan Jadwal
Pengumuman 31 Oktober 2025
Pendaftaran Online 3–6 November 2025
Hasil Verifikasi 14 November 2025
Pengumuman Lokasi Ujian 18 November 2025
Pelaksanaan Ujian 1–3 Desember 2025
Pengumuman Kelulusan 17 Desember 2025
Penerbitan Sertifikat Desember 2025
Sekadar informasi, seluruh informasi resmi dan pembaruan jadwal dapat diakses melalui laman klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp.
Bagi peserta yang menghadapi kendala teknis, panitia menyediakan kontak resmi melalui e-mail uskp@kemenkeu.go.id. (bl)
