Uplift dan Pengalihan Saham Migas Kena Pajak Final hingga 20%

IKPI, Jakarta:Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 menetapkan ketentuan terkait perpajakan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di sektor minyak dan gas bumi. Aturan ini mengatur secara tegas pemajakan atas penghasilan lain yang diperoleh KKKS di luar Kontrak Kerja Sama utama, termasuk Uplift dan pengalihan Partisipasi Interes.

Pasal 208 PMK 81/2024 menyebutkan bahwa setiap penghasilan lain seperti Uplift atau imbalan serupa akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final sebesar 20% dari jumlah bruto. Uplift sendiri merupakan kompensasi finansial yang diberikan kepada kontraktor dalam skema kontrak migas tertentu, yang biasanya di luar sistem cost recovery atau gross split.

Lebih lanjut, untuk penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes, tarif pajaknya bervariasi tergantung pada fase kegiatan. Jika pengalihan dilakukan selama masa eksplorasi, tarif final yang dikenakan adalah 5%. Namun, jika dilakukan pada masa eksploitasi, tarif meningkat menjadi 7% dari jumlah bruto.

Adapun masa eksplorasi dihitung sejak kontrak efektif sampai persetujuan rencana pengembangan lapangan pertama. Sementara masa eksploitasi dimulai setelah masa eksplorasi berakhir hingga habisnya masa kontrak.

Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlakuan perpajakan yang adil atas aktivitas di luar kontrak utama yang dilakukan oleh para pelaku industri migas. (alf)

 

id_ID