Update 6 Maret! Jumlah Pelapor SPT Pajak 2024 Capai 6,7 Juta 

laporan spt
(Gambar Ilustrasi: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan jumlah pelapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2024 telah mencapai 6,7 juta wajib pajak atau setara dengan 33,88% dari total wajib pajak terdaftar. Data ini merupakan catatan DJP hingga 6 Maret 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa dari total pelaporan tersebut, sebanyak 6,5 juta merupakan SPT yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi. Batas waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi adalah hingga akhir Maret 2025. Sementara itu, jumlah pelapor dari kalangan wajib pajak badan yang memiliki batas waktu hingga akhir April 2025 mencapai 201 ribu.

“Dari angka tersebut, sebanyak 6,55 juta SPT disampaikan secara elektronik dan 156 ribu SPT disampaikan secara manual,” kata Dwi, Jumat (7/3/2025).

Ia mengingatkan bahwa pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2024 yang disampaikan pada awal 2025 masih menggunakan sistem DJP Online. Wajib pajak diharapkan mengakses layanan DJP Online melalui laman https://djponline.pajak.go.id/ untuk memanfaatkan fitur e-Form maupun e-Filing yang lebih praktis.

Untuk wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai, DJP menyediakan dua jenis formulir, yaitu formulir 1770 untuk penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun dan formulir 1770 S untuk penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun. Keduanya dapat diisi melalui layanan DJP Online.

Penghapusan Sanksi Administratif

Sebagai langkah mendukung kelancaran pelaporan pajak, DJP menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan/atau pelaporan pajak yang berkaitan dengan implementasi Coretax yang masih bermasalah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 27 Februari 2025.

“Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Dalam hal STP telah diterbitkan sebelum keputusan ini berlaku, maka akan dilakukan penghapusan sanksi administratif secara jabatan,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis.

Kebijakan penghapusan sanksi ini mencakup beberapa ketentuan, antara lain:

• Keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26 yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2025, jika dibayar setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025.

• Penghapusan sanksi administratif untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2025, jika disetor setelah jatuh tempo hingga 10 Maret 2025.

• Bea Meterai yang dipungut untuk Masa Pajak Desember 2024 dan Masa Pajak Januari 2025, jika disetor setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025.

Selain itu, penghapusan sanksi administrasi juga mencakup keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26, serta SPT Masa Unifikasi untuk Masa Pajak Januari hingga Maret 2025 jika disampaikan melewati batas waktu yang telah ditentukan.

DJP mengimbau para wajib pajak untuk tetap disiplin dalam melaporkan dan membayar kewajiban pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku guna menghindari kendala di masa mendatang. (alf)

 

id_ID