Update 20 Maret! DJP Laporkan 9,67 Juta Wajib Pajak Telah Sampaikan SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa total wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan mencapai 9,67 juta SPT hingga 20 Maret 2025 pukul 00.01 WIB. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 11,09% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Sampai dengan 20 Maret 2025 pukul 00.01 total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 9,67 juta SPT atau tumbuh 11,09% dibanding periode yang sama tahun lalu,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, melalui keterangan tertulis, Kamis (20/3/2025).

Total tersebut terdiri atas 9,4 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 275,9 ribu SPT Tahunan badan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9,41 juta SPT disampaikan secara elektronik dan 264,8 ribu SPT disampaikan secara manual.

Pelaporan SPT Masih Gunakan Sistem Lama

DJP mengungkapkan bahwa pengisian SPT Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 yang disampaikan pada awal 2025 masih menggunakan sistem lama melalui DJP Online. Wajib pajak dapat mengakses layanan DJP Online pada laman https://djponline.pajak.go.id.

Wajib pajak dapat memanfaatkan fitur e-Form maupun e-Filing untuk melaporkan SPT mereka. Khusus untuk layanan e-Filing, wajib pajak dapat mengisi dan mengirim SPT tahunan dengan mudah dan efisien.

Bagi wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai, tersedia dua jenis formulir berdasarkan besaran penghasilan tahunan:

• Formulir 1770: Untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun.

• Formulir 1770 S: Untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.

Kedua formulir tersebut dapat diisi secara daring melalui laman DJP Online.

Penghapusan Sanksi Administrasi

DJP juga mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan/atau pelaporan pajak sehubungan dengan implementasi sistem Coretax yang masih mengalami gangguan.

Penghapusan ini dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan tersebut. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 27 Februari 2025.

“Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Dalam hal STP telah diterbitkan sebelum Keputusan ini berlaku maka akan dilakukan penghapusan sanksi administratif secara jabatan,” jelas DJP dalam keterangannya pekan lalu.

Dengan kebijakan ini, wajib pajak diberikan keringanan atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta pelaporan atau penyampaian SPT. (alf)

 

id_ID