IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan rencana pengenaan pajak terhadap barang-barang farmasi impor, sebagai bagian dari strategi besar untuk memperkuat kemandirian industri obat dalam negeri. Langkah ini akan diumumkan secara resmi dalam dua pekan ke depan.
“Kami akan umumkan rinciannya dalam waktu dekat,” ujar Trump kepada wartawan di Gedung Putih, seperti dikutip dari Antara, Senin (5/5/2025).
Rencana ini diyakini sebagai kelanjutan dari perintah eksekutif yang baru saja ditekennya untuk mempercepat pembangunan dan pengoperasian pabrik obat dalam negeri.
Melalui perintah tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) diberi mandat untuk menyederhanakan prosedur persetujuan bagi fasilitas produksi farmasi domestik, dengan menghapus regulasi yang dinilai tumpang tindih serta mempercepat proses peninjauan.
Tidak hanya itu, perintah tersebut juga memperketat pengawasan terhadap fasilitas produksi obat di luar negeri dan meningkatkan beban biaya kepatuhan mereka. Menurut Trump, ketergantungan pada pasokan obat dari luar negeri merupakan risiko strategis yang tidak bisa diabaikan.
“Bayangkan jika kita berperang dan tidak bisa mendapatkan obat dari luar negeri. Kita harus bisa memproduksi sendiri,” tegasnya dalam pernyataan resmi dari Gedung Putih.
Kebijakan ini dipandang sebagai langkah proteksionis yang kuat dan berpotensi mengubah peta industri farmasi global, dengan memberikan insentif besar bagi manufaktur domestik sekaligus menekan dominasi pemasok asing. (alf)