Trump Ancam Negara Pemungut Pajak Digital dengan Tarif dan Blokir Chip

Ilustrasi pajak digital. (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat Donald Trump melontarkan ancaman keras terhadap negara-negara yang menerapkan pajak digital. Ia menegaskan akan mengenakan tarif besar hingga membatasi ekspor semikonduktor Amerika bagi negara yang memberlakukan pungutan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Trump melalui unggahan di platform Truth Social, tak lama setelah ia bertemu CEO Meta Platforms Inc., Mark Zuckerberg, di Gedung Putih pekan lalu. Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas dampak pajak digital dan regulasi Eropa terhadap perusahaan teknologi asal AS.

Menurut Trump, pajak digital secara tidak adil menyasar raksasa teknologi Amerika seperti Meta, Amazon, dan Google (Alphabet). “Kebijakan itu hanya menargetkan perusahaan kita,” tulisnya.

Meta menjadi salah satu yang paling merasakan beban, mengingat sebagian besar pendapatannya bergantung pada iklan di Facebook, Instagram, dan WhatsApp.

Menariknya, hubungan Trump dan Zuckerberg kini semakin mencair. Meski dulu sempat saling menyerang, Zuckerberg beberapa kali hadir di Gedung Putih maupun resor Mar-a-Lago, bahkan menyumbang 1 juta dolar AS untuk pelantikan Trump. Trump pun memuji investasi pusat data Meta senilai 50 miliar dolar AS di Louisiana.

Perseteruan mengenai pajak digital sejatinya telah berlangsung lama. Amerika Serikat berulang kali menolak kebijakan tersebut dalam perundingan dengan Uni Eropa. Negara yang sudah menerapkan pajak layanan digital antara lain Prancis, Italia, Austria, Spanyol, dan Inggris. Dengan ancaman terbaru dari Trump, tensi dagang transatlantik berpotensi kembali memanas. (alf)

 

 

 

 

 

id_ID