IKPI, Jakarta: Pemerintah akan mulai membagikan Tunjangan Hari Raya atau THR pada H-10 Lebaran tahun ini. Hal ini telah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 yang resmi diundangkan pada 13 Maret 2024.
THR dan gaji ketiga belas Tahun 2024 akan diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,
Adapun, ASN yang menerima THR ini a.l. PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara. Presiden, Wakil Presiden, Menteri dan Wakil Menteri termasuk ke dalam daftar ASN yang akan menerima THR.
THR ASN pemerintah pusat bersumber dari APBN, sementara THR ASN pemerintah daerah akan diambil dari APBD. THR ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Gaji pokok PNS saat ini tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji terendah masuk pada golongan 1a sebesar Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan dan tertinggi golongan IVe Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.
Sementara untuk tunjangan kinerja, perhitungannya berbeda antara PNS satu kementerian atau instansi dengan yang lainnya. Karena perbedaan ini, ada PNS yang bisa menerima THR hingga ratusan juta.
Contohnya, PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. THR PNS pajak ini sangat terbantu dengan besarnya tunjangan kinerja mereka. Berdasarkan Perpres 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berkisar antara Rp5,3 juta sampai dengan Rp117 juta.
Tunjangan kinerja PNS pajak ini terbilang besar dibanding jajaran pegawai di direktorat jenderal lainnya.
Dengan demikian, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Kemenkeu, yang merupakan pejabat eselon 1 dengan pangkat tertinggi di DJP, bisa mendapatkan besaran THR sekitar Rp 121.225.400 sampai Rp 123.748.000.
Nilai THR ini belum termasuk komponen tunjangan melekat yang diterima para PNS seperti tunjangan suami/istri sebesar sebesar 5% dari gaji pokoknya, serta tunjangan anak dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang, dan lainnya. Dirjen Pajak bisa menerima THR lebih besar dari angka di atas.
Berikut ini daftar tunjangan kinerja PNS Pajak:
Pejabat struktural (Eselon I)
Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
Pejabat struktural (Eselon II)
Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
Pejabat struktural (Eselon II) ke bawah
Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 28.914.875-Rp 42.058.000
Peringkat jabatan 17 Rp 27.914.800-Rp 37.219.800
Peringkat jabatan 16 Rp 21.567.900-Rp 25.162.550
Peringkat jabatan 15 Rp 19.058.000-Rp 25.411.600
Peringkat jabatan 14 Rp 21.586.600-Rp 22.935.762
Peringkat jabatan 13 Rp 15.110.025-Rp 17.268.600
Peringkat jabatan 12 Rp 11.306.487-Rp 15.417.937
Peringkat jabatan 11 Rp 10.768.862-Rp 14.684.812
Peringkat jabatan 10 Rp 10.256.950-Rp 13.986.750
Peringkat jabatan 9 Rp 9.768.412-Rp 13.320.562
Peringkat jabatan 8 Rp 8.457.500-Rp 12.686.250
Peringkat jabatan 7 Rp 8.211.000-Rp 12.316.500
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800