IKPI, Jakarta: Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dia berinisial SLW melalui PT MSE.
SLW telah disangka dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut masa pajak Desember 2018 sampai Agustus 2019. Perbuatannya dinilai menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara lebih dari Rp 1,3 miliar.
“Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Desember 2018 sampai Agustus 2019 menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.359.380.881,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Pusat, Agustinus Dicky Haryadi, seperti dikutip dari Detik Finance, Jumat (31/11/2023).
Modus yang dilakukan SLW melalui PT MSE adalah melakukan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada para pelanggan. Atas transaksi tersebut, telah diterbitkan faktur pajak dan dilakukan pemungutan PPN-nya, namun PT MSE tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tidak melaporkan SPT Masa PPN dan/atau tidak menyetor PPN yang seharusnya dibayar ke kas negara.
Terhadap tersangka dapat dipersangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Berkat kerja sama antara Penegak Hukum Kanwil DJP Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, berkas perkara atas tersangka SLW sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Keberhasilan Kanwil DJP Jakarta Pusat dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” tutur Agustinus.
Keberhasilan ini sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya. Dengan demikian penerimaan negara dapat diamankan demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN. (bl)