Terbitkan 2 Seri SUN, Pemerintah Dapat Rp 1,3 Triliun dan US$ 27,22 Juta

Ilustrasi

IKPI, Jakarta: Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pemerintah mendapatkan Rp 1,38 triliun dan US$ 27,22 juta dari penerbitan Surat Utang Negara (SUN) khusus dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS) pada 17 Oktober 2022.

Berdasarkan keterangan yang dikutip dari DJPR, Kemenkeu telah melakukan transaksi penerbitan SUN dengan cara private placement dalam rangka penempatan dana atas PPS wajib pajak pada 17 Oktober 2022.

Adapun setelmen transaksi private placement SUN khusus untuk penempatan dana atas PPS telah berlangsung kemarin. Dalam transaksi tersebut dijelaskan, pemerintah menawarkan kembali 2 seri SUN, yaitu FR0094 dan USDFR003.

Diketahui, SUN seri FR0094 yang berdenominasi rupiah ditawarkan dengan tenor 6 tahun atau hingga 15 Januari 2028. Kuponnya sebesar 5,6% dan yield 6,97%.

Namun demikian, transaksi SUN seri FR0094 senilai Rp 1,38 triliun ini sedikit turun dibandingkan dengan penawaran sebelumnya yang mencapai Rp 1,55 triliun. Secara total, transaksi SUN khusus PPS sejauh ini sudah mencapai Rp6,99 triliun.

Untuk seri USDFR003 yang berdenominasi dolar AS akan jatuh tempo selama 10 tahun atau hingga 15 Januari 2032. Kuponnya sebesar 3,0% dan yield 5,38%.

Secara nominal, angka transaksi kali ini senilai US$ 27,22 juta lebih besar dibandingkan dengan transaksi sebelumnya yang tercatat US$ 24,23 juta. Secara total, transaksi SUN seri USDFR003 ini mencapai US$ 63,31 juta.

Sekadar diketahui, tahun ini pemerintah menjadwalkan 5 periode transaksi private placement untuk 2 seri SUN khusus PPS. Transaksi SUN khusus PPS pada Oktober 2022 akan menjadi yang terakhir diselenggarakan tahun ini.

Meski demikian, pemerintah masih memiliki 1 jadwal penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) khusus PPS pada November 2022 walaupun bersifat tentatif. Penerbitan SBSN khusus PPS dalam 4 periode yang sudah terlaksana menghasilkan dana Rp933,62 miliar.

Sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) 196/2021, wajib pajak dapat menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan melalui PPS dalam surat berharga negara (SBN). Pembelian SBN dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Investasi SBN dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing. Nanti, dealer utama wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPD kepada Ditjen Pajak (DJP).

Pemerintah mengadakan PPS berdasarkan UU 7/2021. Setelah periode program tersebut berakhir pada 30 Juni 2022, wajib pajak masih memiliki kesempatan hingga 30 September 2023 untuk merealisasikan komitmen investasinya, termasuk pada SBN. (bl)

id_ID