IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat (Jakbar) menggelar seminar bertema “Persiapan dan Kertas Kerja Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan di Era Coretax.” Rabu (5/11/2025). Seminar ini digelar sebagai bentuk persiapan menghadapi perubahan besar sistem pelaporan pajak dengan menggunakan sistem coretax dan peserta seminar mencapai total 300 orang yang terdiri dari anggota Jakarta Barat, anggota cabang lain dan peserta dari umum.
Ketua IKPI Jakarta Barat, Teo Takismen, menegaskan bahwa mulai Maret dan April tahun depan, pelaporan SPT sudah wajib menggunakan Coretax, baik untuk orang pribadi maupun badan.

“Kita sudah harus siap. Tahun depan semua pelaporan SPT menggunakan Coretax, bukan lagi cara lama. Karena itu seminar ini penting, agar wajib pajak dan konsultan tidak kebingungan saat sistem mulai berjalan penuh,” tegas Teo.
Dalam pemaparannya, Teo menjelaskan tiga poin penting yang dipelajari peserta:
1. Langkah konkrit persiapan pelaporan SPT di Coretax
Termasuk pengecekan data, pembukuan, rekonsiliasi dan penyesuaian format digital.
2. Daftar laporan yang harus disiapkan untuk diunggah
Mulai dari neraca, laporan laba rugi, bukti potong/pungut, hingga dokumen pendukung lain.
3. Strategi agar pelaporan tetap tepat waktu dan sesuai ketentuan
Peserta dibimbing menyusun alur kerja praktis agar tidak ada keterlambatan atau kesalahan input.
Teo menegaskan bahwa Coretax akan membuat proses pelaporan lebih cepat dan transparan, tetapi kesiapan administrasi menjadi kunci.
“Sekarang semuanya berbasis data sistem. Jika dokumen tidak rapi, pelaporan bisa terhambat. Tapi kalau siap sejak awal, prosesnya akan jauh lebih mudah,” ujarnya.
Ia berharap seminar ini memberi bekal nyata bagi peserta, sehingga memasuki pelaporan SPT tahun depan, wajib pajak sudah paham langkah teknis dan tidak mengalami kendala saat pelaporan SPT tahunan wajib menggunakan sistem Coretax. (bl)
