Tarif PPh 0,5 Persen Berlaku di Marketplace, Ini Waktu Pemungutan dan Perhitungannya

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 menetapkan tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui sistem elektronik. Tarif ini diterapkan atas nilai penghasilan yang tercantum dalam dokumen tagihan dan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan oleh pihak lain yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak, yakni penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. Marketplace wajib memungut pajak tersebut atas setiap transaksi pedagang dalam negeri sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam PMK ini.

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 22 ditentukan secara spesifik, yaitu pada saat pembayaran diterima oleh pihak lain. Dengan ketentuan ini, pajak dipungut bersamaan dengan proses pembayaran konsumen sebelum dana diteruskan kepada pedagang.

PMK 37/2025 mengatur bahwa PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi pedagang dalam negeri. Ketentuan ini berlaku bagi pedagang yang dikenai Pajak Penghasilan tidak bersifat final sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dalam hal penghasilan pedagang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, PPh Pasal 22 yang dipungut oleh marketplace diperlakukan sebagai bagian dari pelunasan pajak final tersebut. Penghasilan yang termasuk dalam kategori ini antara lain persewaan tanah dan/atau bangunan serta usaha yang dikenai PPh final berdasarkan peraturan perundang-undangan.

PMK ini juga mengatur mekanisme apabila terjadi selisih kurang antara pajak final yang seharusnya terutang dengan PPh Pasal 22 yang telah dipungut. Dalam kondisi tersebut, pedagang wajib menyetor sendiri kekurangan pajak sesuai ketentuan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Sebaliknya, apabila terdapat selisih lebih antara PPh Pasal 22 yang telah dipungut dan pajak yang seharusnya terutang atau tidak seharusnya terutang, pedagang dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Permohonan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur pengembalian pajak yang berlaku.

Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 tetap diberlakukan meskipun pedagang tidak menyampaikan informasi identitas atau pernyataan peredaran bruto kepada pihak lain. Dalam situasi ini, marketplace tetap berkewajiban memungut pajak berdasarkan data transaksi yang tersedia dalam sistem elektronik.

Dalam transaksi yang menggunakan mata uang asing, dasar pengenaan PPh Pasal 22 dihitung dengan mengonversi nilai transaksi ke dalam rupiah. Konversi dilakukan menggunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembayaran diterima oleh pihak lain. (alf)

id_ID