Tarif Nol Rupiah untuk Layanan Tertentu: Pemerintah Longgarkan PNBP Sektor Kelautan

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberikan ruang kelonggaran baru dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kelautan dan perikanan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa jenis PNBP yang bersifat volatil dapat dikenakan tarif hingga Rp0 atau 0 persen pada kondisi tertentu.  

Aturan ini terutama menyasar layanan seperti pengujian laboratorium, pelatihan kelautan dan perikanan, serta barang hasil penelitian dan pembinaan. Pemerintah menilai, fleksibilitas tarif menjadi penting agar kegiatan riset, pembinaan nelayan, hingga peningkatan mutu produksi tidak terhambat beban biaya.

Pada Pasal 1, pemerintah merinci bahwa PNBP yang dipungut berasal dari tiga kelompok besar:

— jasa pengujian laboratorium,

— jasa pelatihan kelautan dan perikanan, serta

— barang hasil kegiatan penelitian dan pengembangan.

Dengan kategori tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa kontribusi ekonomi sektor perikanan tetap berjalan, namun tetap memperhatikan daya dukung pelaku usaha kecil.  

Bagian paling menarik terdapat pada Pasal 2, yang membuka peluang pemberlakuan tarif Rp0 untuk layanan tertentu. Kebijakan ini memungkinkan pemerintah memberi insentif kepada program prioritas strategis, termasuk penguatan kualitas produk nelayan, dukungan pembinaan, hingga program sosial kemasyarakatan di wilayah pesisir.  

Namun, pemberlakuan tarif Rp0 tentu tidak diterapkan sembarangan. PMK ini menegaskan bahwa penetapan tarif, persyaratan, serta tata cara pengenaannya tetap mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku. Artinya, setiap relaksasi PNBP harus terukur, transparan, dan memiliki tujuan kebijakan yang jelas.  

Melalui kebijakan ini, pemerintah tampak ingin menyeimbangkan dua tujuan: menjaga penerimaan negara sekaligus memberi dorongan pada produktivitas sektor kelautan dan perikanan. Di tengah tekanan ekonomi, nelayan kecil, UMKM pengolahan ikan, hingga lembaga riset diharapkan tidak terbebani tarif tinggi ketika membutuhkan layanan teknis dari pemerintah.

Tak kalah penting, beleid ini juga menegaskan bahwa seluruh PNBP tetap wajib disetor ke kas negara, sehingga akuntabilitas fiskal tetap terjaga. Pemerintah ingin memastikan setiap rupiah yang dipungut dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan kembali untuk mendukung program pembangunan nasional.  

PMK 1/2025 resmi berlaku 30 hari setelah diundangkan. Dengan fleksibilitas tarif dan ketentuan yang lebih adaptif, aturan ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem kelautan, meningkatkan mutu hasil perikanan, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan pemerintah.  (bl)

id_ID