Tak Penuhi Syarat, Kasus Cukai Otomatis Naik Penyidikan meski Denda Sudah Disetor

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran denda tiga kali nilai cukai tidak otomatis menghentikan proses hukum dalam perkara pidana cukai. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2025 yang mengubah PMK 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.

Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) PMK 96/2025, Direktur atau Kepala Kantor Bea Cukai wajib menolak permohonan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan apabila hasil penelitian menyimpulkan perkara tidak memenuhi syarat. Penolakan tersebut harus disertai alasan dan diikuti dengan penerbitan surat perintah tugas penyidikan, sehingga perkara langsung naik ke tahap penyidikan.

Penolakan dapat dilakukan meskipun pelanggar telah menyetor dana titipan pembayaran sanksi administratif berupa denda. Dalam kondisi tersebut, Pasal 20 ayat (1) huruf b menegaskan bahwa proses penegakan hukum pidana tetap berjalan, sementara dana titipan denda dikembalikan kepada pelanggar.

PMK ini juga mengatur batas waktu penerbitan surat penolakan. Sesuai Pasal 20 ayat (2), surat penolakan harus diterbitkan paling lama 5 hari kerja sejak batas akhir pengajuan permohonan penyelesaian perkara. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 20 ayat (3), surat penolakan wajib disampaikan kepada pelanggar paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal diterbitkan.

Sebaliknya, apabila hasil penelitian menyatakan perkara dapat diselesaikan tanpa penyidikan, Direktur atau Kepala Kantor Bea Cukai memberikan persetujuan tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (4). Dalam hal ini, dana titipan denda disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan denda administratif cukai.

Setelah penyetoran dilakukan, Pasal 20A ayat (1) mewajibkan penerbitan keputusan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan. Keputusan tersebut harus diterbitkan paling lama 3 hari kerja sejak tanggal penyetoran dana ke kas negara dan disampaikan kepada pelanggar sesuai Pasal 20A ayat (2) dan ayat (3).

PMK 96/2025 juga mengatur konsekuensi terhadap barang hasil penindakan. Berdasarkan Pasal 22 ayat (1), barang kena cukai yang terkait dengan keputusan tidak dilakukan penyidikan ditetapkan sebagai barang milik negara. Sementara itu, barang lain seperti sarana pengangkut, peralatan komunikasi, dan dokumen diatur lebih lanjut dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3).

Apabila barang lain tidak ditetapkan sebagai barang milik negara, mekanisme pengembaliannya diatur dalam Pasal 22 ayat (3a) sampai ayat (3c). Dalam hal pemilik tidak ditemukan atau tidak mengambil barang, Bea Cukai wajib melakukan pengumuman selama 30 hari dan pengumuman ulang 30 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 22A, sebelum akhirnya barang tersebut dapat ditetapkan sebagai barang milik negara sesuai Pasal 22B.

Dengan pengaturan ini, pemerintah menegaskan bahwa penyelesaian perkara cukai bukan sekadar soal membayar denda, melainkan proses hukum yang mensyaratkan pemenuhan ketentuan pasal demi pasal. Skema denda tiga kali nilai cukai menjadi instrumen seleksi ketat, bukan jalan pintas untuk menghindari penyidikan. (bl)

id_ID