Tak Naikkan Tarif, Pemko Banjarmasin Pilih Petakan Objek Pajak untuk Genjot PAD

Ilustrasi

IKPI, Jakarta: Di tengah polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di berbagai daerah, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menegaskan tidak akan menaikkan tarif PBB pada tahun anggaran 2024/2025.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo, mengatakan fokus utama pemerintah kota saat ini adalah pemetaan ulang objek pajak yang dianggap belum tergarap optimal.

“Tahun ini tidak ada kenaikan PBB. Kami lebih memilih memetakan lokasi-lokasi objek pajak serta memaksimalkan potensi yang sudah ada,” ujarnya, Minggu (17/8/2025).

Alih-alih menambah beban masyarakat, Pemko Banjarmasin menyiapkan strategi intensifikasi pada sektor lain, seperti pajak hotel, restoran, rumah makan, reklame, dan parkir. “Potensinya masih cukup besar, sehingga akan kami dorong agar lebih optimal,” jelas Edy.

Untuk tahun 2025, Pemko menargetkan penerimaan PBB sebesar Rp40 miliar, naik dari target tahun sebelumnya yang sebesar Rp30 miliar dan berhasil tercapai. Namun, kenaikan tersebut bukan dari tarif, melainkan dari penertiban dan pemetaan objek pajak.

Menurut Edy, masih banyak potensi yang belum tergarap akibat rendahnya kepatuhan wajib pajak. “Ada tanah kosong, bangunan baru yang belum terdata, hingga pemilik yang berdomisili di luar daerah. Semua ini sedang kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Pemko menargetkan pemetaan selesai pada Oktober 2025. Dengan begitu, awal 2026 diharapkan tambahan pendapatan bisa terealisasi tanpa memunculkan gejolak di masyarakat. (alf)

 

id_ID