Tak Langsung Lepas Pajak RI, Begini Tahapan WNI Diakui sebagai Subjek Pajak Luar Negeri

IKPi, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri tidak otomatis kehilangan status sebagai subjek pajak dalam negeri. Ketentuan ini diatur secara rinci dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Seluruh uraian dalam berita ini merupakan kutipan langsung dari peraturan tersebut.

Dalam Pasal 7 ayat (1), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan bahwa penentuan status WNI sebagai subjek pajak luar negeri dilakukan secara berjenjang, bukan sekaligus. Artinya, ada tahapan pemeriksaan yang harus dilalui sebelum seseorang benar-benar diakui sebagai subjek pajak luar negeri.

Tahap pertama yang wajib dipenuhi adalah tempat tinggal permanen di luar Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a. Jika WNI tidak dapat membuktikan bahwa ia benar-benar bertempat tinggal secara permanen di luar negeri dan bukan sekadar singgah, maka proses penilaian tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Apabila syarat tempat tinggal permanen di luar negeri terpenuhi, DJP kemudian menilai pusat kegiatan utama dan tempat menjalankan kebiasaan sehari-hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan huruf c. Namun, jika WNI tersebut sudah tidak lagi memenuhi kriteria bertempat tinggal di Indonesia, maka penilaian pusat kegiatan utama dan kebiasaan sehari-hari tidak selalu harus dipenuhi secara kumulatif.

Situasi menjadi lebih kompleks apabila WNI masih memiliki keterikatan ganda, yakni memenuhi kriteria bertempat tinggal baik di Indonesia maupun di luar negeri. Dalam kondisi ini, Pasal 7 ayat (1) huruf c mengatur bahwa penilaian dilanjutkan dengan melihat pusat kegiatan utama, untuk menentukan negara mana yang menjadi pusat kehidupan sesungguhnya.

Jika pusat kegiatan utama juga berada di dua negara sekaligus, maka DJP melanjutkan penilaian ke kebiasaan atau kegiatan sehari-hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e. Negara tempat WNI lebih banyak menjalankan kebiasaan hidup sehari-hari akan menjadi penentu status pajaknya.

Selain tahapan berjenjang tersebut, Pasal 7 ayat (2) menegaskan adanya persyaratan tambahan yang wajib dipenuhi. Salah satunya adalah status sebagai subjek pajak dalam negeri negara lain, yang harus dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari otoritas pajak setempat. (bl)

id_ID