IKPI, Jakarta: Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak di bawah koordinasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menetapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan terhadap pihak yang seharusnya sudah terdaftar tetapi belum memenuhi kewajiban administrasi.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 19 PMK 111/2025, yang menyebutkan bahwa DJP dapat memberikan NPWP dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha secara jabatan apabila ditemukan orang pribadi atau badan yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, namun belum melakukan pendaftaran.
Penetapan NPWP jabatan ini umumnya merupakan tindak lanjut dari rangkaian pengawasan kepatuhan, baik melalui pengawasan wajib pajak belum terdaftar maupun hasil pengawasan wilayah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (6).
Sebelum sampai pada tahap tersebut, DJP terlebih dahulu melakukan penelitian data dan informasi, menyampaikan permintaan penjelasan, serta memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menanggapi atau mendaftarkan diri secara sukarela.
Apabila tidak ada respons atau klarifikasi dinilai tidak memadai, DJP dapat melanjutkan proses administratif berupa penerbitan NPWP jabatan, sekaligus melakukan pembaruan data perpajakan sesuai kewenangannya.
Selain NPWP jabatan, PMK 111/2025 juga membuka ruang bagi DJP untuk melakukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan, pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan, hingga perubahan data wajib pajak berdasarkan hasil pengawasan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 dan Pasal 12.
Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan seluruh pelaku usaha yang telah menjalankan aktivitas ekonomi tidak berada di luar sistem perpajakan, sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan antara wajib pajak yang patuh dan yang belum tertib administrasi.
Dengan mekanisme tersebut, keterlambatan atau keengganan mendaftar tidak lagi menjadi celah untuk menghindari kewajiban perpajakan, karena DJP dapat langsung memasukkan pihak bersangkutan ke dalam sistem berdasarkan temuan lapangan.
Melalui PMK 111/2025, pemerintah menegaskan bahwa pengawasan pajak kini bergerak aktif dari pencatatan administratif menuju pendekatan berbasis data dan aktivitas ekonomi riil, guna memperluas basis pajak dan memperkuat keadilan fiskal. (alf)
