Tak Ada APBN-P 2025, DPR dan Pemerintah Sepakat Gunakan Fleksibilitas Anggaran

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa pemerintah dan DPR telah mencapai kesepakatan bulat untuk tidak melakukan revisi terhadap postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Meski realisasi penerimaan pajak menunjukkan tanda-tanda kontraksi di awal tahun, perubahan postur anggaran dinilai belum diperlukan.

“Kita sudah memutuskan tidak ada APBN-P,” kata Misbakhun saat memberi keterangan kepada media di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Menurutnya, fleksibilitas tetap terjaga berkat kewenangan yang dimiliki Presiden dalam menyesuaikan alokasi anggaran. Hal ini telah diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025, yang memberikan ruang bagi kepala pemerintahan untuk mengatur ulang anggaran sesuai kebutuhan kementerian dan struktur kabinet baru.

“Presiden memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian anggaran sesuai dengan kebutuhan kementerian dan lembaga, sejalan dengan struktur pemerintahan yang telah dibentuk,” jelasnya.

Misbakhun juga menilai bahwa tren penerimaan negara yang melambat di awal tahun bukanlah hal yang luar biasa. Ia menekankan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai strategi untuk mengejar target penerimaan, terutama dari sektor perpajakan.

“Pemerintah punya instrumen dan langkah-langkah untuk memperkuat kinerja penerimaan negara. Ini hanya soal waktu dan strategi yang tepat,” ujar politisi dari Partai Golkar itu. (alf)

 

id_ID