IKPI, Jakarta: Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dan insentif pajak berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Capaian Pertumbuhan Ekonomi Triwulan III, Senin (7/11/2022). Ia mengatakan, keputusan tersebut diambil pemerintah dengan melihat kondisi sektor otomotif dan properti yang telah pulih.
“PPnBM kita tidak akan lanjutkan lagi tahun depan, kemudian PPN properti yang kemarin kita juga berikan,” ujar Airlangga, dikutip Kamis (10/11/2022).
Seperti dikutip dari Kontan.co.id, Airlangga menyebut bahwa pemerintah akan terus melihat kondisi di sektor-sektor secara detail. Menurutnya, apabila sektor tersebut berhasil pulih, maka pemerintah akan menghentikan insentif tersebut sehingga dapat dialihkan ke sektor lainnya.
“Kita lihat, kalau situasinya sudah pulih tentu kita hentikan program tersebut, nah kita bisa alihkan ke sektor-sektor yang lain,”katanya.
Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, hingga Agustus 2022 saja, sektor otomotif mampu tumbuh 172,2% jika dibandingkan pada periode yang sama di tahun lalu yang terkonstraksi 29,4%. Sementara sektor real estate mampu tumbuh 7,7, meskipun lebih rendah dibandingkan pada periode yang sama di tahun lalu yang mencapai 11,5%.
“Jadi istilahnya kedua sektor itu sudah mengalami recovery yang bagus,” kata Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam Media Briefing, Selasa (4/10/2022).
Sementara mengutip dari berita Kontan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani yang sekaligus ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menilai, insentif pajak PPnBM dan PPN DTP perumahan ini sangat efektif dalam mendorong pemulihan di sektor perumahan dan otomotif.
Adapun, KSSK mencatat, insentif PPN perumahan yang telah diikuti oleh pelonggaran Rasio Loan To Value (LTV) Untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka). (bl)