Tak sampai hitungan hari kita akan meninggalkan tahun 2025 dan akan Memasuki tahun 2026. Otomatis 2026 menandakan era baru perpajakan Indonesia.
Berkaca dari pencapaian APBN (Pajak) 2025 yang belum maksimal, tahun 2026 akan lebih seru lagi. Ditambahnya anggaran untuk penanggulangan bencana di sumatera dan lanjutan proyek MBG, target APBN 2026 sekitar Rp 3.100 Triliun dan target pajak 2026 sekitar Rp 2.600 Triliun. Akan ada beberapa gebrak Yang akan dilakukan oleh Otoritas Pajak antara lain;
1. Penggunaan Coretax , Pada tahun 2026, seluruh administrasi perpajakan di Indonesia akan sepenuhnya menggunakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System). Ini berarti pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 (yang dilaporkan pada awal 2026) wajib dilakukan melalui aplikasi Coretax, menggantikan sistem DJP Online yang lama.
2. Penegakan Hukum Pajak, penegakan hukum pajak di Indonesia akan berfokus pada peningkatan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi basis data, tanpa adanya kenaikan tarif pajak atau pengenaan jenis pajak baru. Penegakan hukum akan melibatkan kerja sama erat dengan berbagai lembaga, termasuk BPKP, Polri, PPATK, OJK, Kejaksaan Agung, dan KPK. Kolaborasi ini tidak hanya menyasar tindak pidana perpajakan, tetapi juga kegiatan ilegal yang berdampak pada penerimaan negara.
3. Pengawasan Wajib Pajak, di 2026 diprediksi akan banjir SP2DK dalam rangka pengawasan Wajib Pajak terutama wajib pajak besar. Terlebih para wajib pajak yg belum tersentuh, dengan berlaku NIk sbg NPWP akan menjaring banyak Wajib Pajak wajib pajak baru. DJP akan memaksimalkan intensifikasi dan ekstensifikasi pengawasan wajib pajak berdasarkan analisis data yang mendalam. Hal ini bertujuan agar penegakan hukum menjadi lebih tepat sasaran.
4. Perluasan akses informasi keuangan, Mulai tahun 2026, DJP berencana untuk memperluas akses informasi rekening digital dan uang elektronik masyarakat, sejalan dengan standar global Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Hal ini untuk mencegah penghindaran dan pengelakan pajak.
Sebagai wajib pajak tentu ada beberapa hal yang harus dipersiapkan, antara lain:
Untuk mempersiapkan diri menghadapi penerapan penuh Coretax di tahun 2026, wajib pajak diimbau untuk:
1. Aktivasi Akun: Segera lakukan aktivasi akun Coretax Anda melalui portal resmi coretaxdjp.pajak.go.id. DJP tidak menetapkan batas akhir aktivasi, namun aktivasi diperlukan untuk pelaporan SPT tahunan 2026.
2. Edukasi: Memanfaatkan layanan edukasi yang disediakan oleh DJP melalui KPP atau mencari Jasa Konsultan Pajak Terdaftar.
3. Persiapan Data: Memastikan semua pencatatan perpajakan rapi dan siap untuk diinput ke dalam sistem yang baru. Data yang akurat akan sangat membantu wajib pajak sendiri menghadapi pemeriksaan pajak dan atau menghadapi pengawasan yg dilakukan oleh KPP.
Sebagai konsultan pajak terdaftar kita juga harus selalu mengupgrade pengetahuan kita dimana di era baru ini konsultan pajak dituntut harus semakin profesional dan tak lupa berdoa semoga mimpi kita untuk ada nya Undang-undang Konsultan Pajak terwujud.
Penulis adalah Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum IKPI
Andreas Budiman
Email:
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis
