Tahun 2022 Kripto Sumbang Pajak Rp 246 miliar

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan aset kripto telah berkontribusi sebesar Rp246,45 miliar pada pajak fintech tahun 2022 sebesar Rp 456,49 miliar. Sehingga, sebesar 53,99% perolehan pajak fintech 2022 berasal dari aset kripto.

Hal ini berhasil dicapai di kalah jumlah investor dan tren transaksi kripto tengah menurun. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Bappebti Tirta Karma Senjaya menyebut jumlah investor kripto di Indonesia pada pertengahan tahun 2022 sampai awal tahun 2023 mencapai 16,9 juta. Jumlah ini tidak naik secara signifikan bila dibandingkan dengan tahun periode sebelumnya.

Sementara itu, total nilai transaksi aset kripto juga anjlok dari tahun 2021. Total transaksi aset kripto sebesar Rp859,4 triliun di tahun 2021, sementara di tahun 2022 sebesar Rp306,4 triliun. Maka dari itu, aset kripto menjadi penting dan perlu ekosistem serta regulasi pengawasan perdagangan yang baik.

“Kita akan selalu terus lengkapi sehingga nanti ketika kita melakukan tindak lanjut dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan P2SK kepada Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Tirta seperti dikutip dari CNBC Indonesia dalam webinar Perlindungan Konsumen Aset Kripto pada UU PPSK, Senin (27/02/2023).

Untuk itu, Tirta menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan transisi pengawasan kripto kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Saat ini, Bappebti tengah merancang sebuah sistem pengawasan yang ketat untuk aset kripto guna menciptakan keamanan dari sisi ekosistem kripto.

Ada beberapa syarat dan ketentuan terkait sistem entitas perdagangan fisik aset kripto. Antara lain, pengamanan open application programming interface, server atau cloud yang memiliki cadangan dan ditempatkan di Indonesia, serta ISO 27001. (bl)

id_ID