
Wajib Pajak Tertentu Kini Wajib Lapor Perhitungan PPh Pasal 25, Ini Ketentuannya!
IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan kewajiban baru bagi sejumlah kategori wajib pajak terkait pelaporan penghitungan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25.