
Wajib Pajak Meninggal Dunia Harus Hapus NPWP, Ini Cara Mengurusnya!
IKPI, Jakarta: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi wajib dihapus jika yang bersangkutan meninggal dunia. Ahli waris sebagai perantara sudah seharusnya mengurus penghapusan NPWP.