
Tetap Lapor Pajak Meski Terlambat, Ini Alasannya!
IKPI, Jakarta: Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban setiap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Namun, terkadang berbagai alasan menyebabkan keterlambatan dalam pelaporan.