
PMK Baru: Impor Emas Batangan Kini Kena PPh 22, Tarif Turun Jadi 0,25%
IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi mengubah ketentuan perpajakan atas impor emas batangan melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025. Aturan ini menetapkan bahwa