
Tak Perbarui Data Administrasi Selama Lima Tahun, Korporasi Bisa Berstatus Nonaktif
IKPI, Jakarta: Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menetapkan kebijakan penataan administrasi korporasi dengan memberikan status nonaktif kepada badan hukum yang