
DJP Sempurnakan Aturan Restitusi Pajak, SPC dan KIK Masuk Daftar PKP Risiko Rendah
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2025 yang berlaku sejak 13 Agustus 2025. Regulasi ini menyempurnakan ketentuan sebelumnya