Restitusi Pajak Dipercepat jadi 15 Hari 11/05/2023 IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempercepat proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dari 12 bulan menjadi 15 hari mulai 9 Mei Read More »