
Perusahaan Rugi Diintip, PP 55/2022 Jadi Kunci Hindari Rekayasa Pajak
Jakarta, IKPI: Perusahaan yang terus mencatat kerugian kini berada di bawah pengawasan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Mekanisme ini bertujuan menutup