
DJP Tegaskan Fasilitas PPh Final 0,5 Persen Bukan untuk Pengusaha yang Terus Pecah Usaha
IKPI, Jakarta: Penyuluh Pajak Madya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat Dian Anggraeni menegaskan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen
