IKPI, Jakarta: Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan anggaran insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) menjadi Rp494 miliar pada tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan sekaligus penguatan dari program serupa yang telah diterapkan pada 2025, dengan tujuan menjaga konsumsi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa peningkatan pagu anggaran ini didorong oleh tingginya minat dari pelaku usaha dan pekerja pada tahun sebelumnya.
“Karena ternyata tahun 2025, kita punya pagu hampir Rp 400 miliar yang tidak terpakai semuanya. Jadi tidak 100% terpakai, sehingga akhirnya dan banyak yang meminta, kita lakukan lagi di tahun 2026 ini pagunya ditambah hampir Rp 500 miliar,” ujar Inge dikutip, Jumat (17/4).
Ketentuan mengenai insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur bahwa insentif diberikan atas penghasilan bruto tertentu yang diterima pegawai dari pemberi kerja dengan kriteria khusus selama periode Januari hingga Desember 2026.
Inge berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh dunia usaha hingga akhir tahun. Ia juga menegaskan bahwa insentif ini ditujukan untuk sektor-sektor padat karya seperti industri alas kaki, tekstil dan garmen, furnitur, kulit dan produk turunannya, serta pariwisata.
Melalui skema DTP, pajak atas penghasilan karyawan tidak dipotong, sehingga pekerja menerima pendapatan secara penuh.
Pemberi kerja diwajibkan menyalurkan insentif tersebut secara langsung dalam bentuk tunai bersamaan dengan pembayaran gaji atau upah. (ds)