
PMK 34/2025 Berlaku 6 Juni 2025: Bebas Pajak Barang Bawaan hingga USD 500!
IKPI, Jakarta: Dalam upaya menyederhanakan proses kepabeanan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi menerbitkan Peraturan