
PMK 118/2024 Atur Ketentuan Pembetulan Surat Ketetapan Pajak: Ini Isi Lengkapnya!
IKPI, Jakarta: Mulai 1 Januari 2025, Wajib Pajak dapat mengajukan pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketentuan tersebut