
Apakah Sama atau Berbeda, Kewajiban Perpajakan Terhadap Penerbitan NPWP dan/atau Pengukuhan PKP Secara Jabatan dan Sukarela ?
Sekarang berdasarkan PMK Nomor 112/PMK.03/2022, DJP berwenang menerbitkan NPWP kepada WP Orang Pribadi secara jabatan melalui aktivasi NIK dan berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2024